Oleh : Ustadz Bachtiar Nasir, Lc
Ustadz, bolehkah mengubur jenazah di laut sebagaimana dalam kasus Usamah bin Ladin? Dulu, saat masih bekerja sebagai nakhoda kapal antara tahun 1961-1967, suami saya selalu membawa jamaah haji ke Makkah. Kalau ada yang meninggal dalam perjalanan, jenazah akan dikubur di laut dengan cara diberi beban besi. Mohon penjelasan, terima kasih. ( Ibu Dini, Jakarta )
Jawaban :
Mengubur ( ad-dafn ) adalah memendam mayat ke dalam tanah. Makna mengubur mayat adalah melindungi jasadnya dari celaan fisik dan menutupi aib kepribadiannya. Hukumnya fardu kifayah (jika salah seorang telah melakukannya, gugurlah kewajiban bagi orang lain). Dalil penguburan menurut fuqaha (ulama fikih) adalah warisan nenek moyang manusia dari Adam AS hingga zaman kita, berikut sanksi bagi yang meninggalkannya. Sebagaimana tergambar dalam kasus Qabil yang membunuh Habil dalam QS al-Maidah [5] : 31.
Sebaik-baik tempat menguburkan adalah di pemakaman yang telah dikhususkan, agar sesuai sunah dan senantiasa didoakan oleh orang yang melintasinya. Namun, jika meninggal di kapal / perahu yang sedang berada di tengah lautan, para ulama sepakat agar diupayakan terlebih dahulu mencari daratan terdekat untuk dikuburkan dengan tanah. Apabila tidak memungkinkan dikubur dengan tanah karena jauh dari daratan, penyelenggaraan jenazahnya adalah: 1) Dimandikan, 2) Dikafani, 3) Dishalatkan, dan 4) Diarungkan ke laut. Batasan jarak dekat atau jauhnya adalah waktu yang dapat mengubah kondisi mayat ( membusuk ).
Adapun cara menguburkan di laut / menenggelamkannya adalah dengan mengikatkan beban berat yang dapat menenggelamkan mayat. Imam Syafi’i berpendapat, prosesi dengan pola menenggelamkan menggunakan beban berat dapat dilakukan jika daratan terdekat merupakan wilayah / zona peperangan. Namun jika daratan terdekat itu bukan wilayah peperangan, mayat diikatkan di atas papan / kayu / sesuatu yang dapat mendamparkan mayat ke tepi pantai daratan terdekat, dengan harapan akan ditemukan oleh penduduk setempat kemudian dikuburkan dengan tanah oleh mereka. Namun jika penduduk pulau / daratan terdekat berpenduduk kafir, menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, lebih baik ditenggelamkan ke laut saja.
Dalam kasus Usamah bin Ladin, seandainya memang ‘kabar burung’ ini kita asumsikan benar, menurut saya, tidak beradab bagi marinir Navy SEALs melemparkan jenazahnya ke laut. Karena Usamah mereka bunuh di daratan, maka tidak ada alasan untuk melemparnya ke laut. Dalam menyikapi persoalan yang di luar kemampuan dan wilayah kita itu, mungkin hadis shahih berikut ini dapat menenangkan kita dari emosi dan rasa dendam.
Dari Hudzaifah dari Nabi SAW beliau bersabda: “Sebelum kalian ada seseorang yang berburuk sangka dengan amalannya, lalu dia berkata kepada keluarganya, apabila aku mati, ambillah jasadku, lalu sebarkan ( abu ) di laut pada saat hari sangat panas.” Saat ia mati, keluarganya melaksanakan pesan itu. Lalu Allah menyatukannya, dan berfirman padanya: “Apa yang membuatmu melakukan hal itu?” Orang itu menjawab: “Aku tidak melakukan hal itu kecuali karena takut kepada-Mu.” Maka, Allah mengampuninya. ( HR Bukhari-5999 ). Wallahu a’lam bish shawab. .■
Sumber : Konsultasi Agama, Republika, Jumat, 6 Mei 2011 / 2 Jumadil Akhir 1432
Gambar : http://gresnews.com
ΩΩΩ
Entri Terkait :
- Mencampur Kuburan Muslim dan Non-Muslim
- Membaca Al-Quran di Kuburan
- Memperlakukan Makam
- Hukum Memulangkan Jenazah Ruyati
- Membaca Yasin untuk Mayat
- Tuntunan Ziarah Kubur
- Persamaan Alam Kubur dengan Kuburan
- Jangan Terlalu Salahkan Diri Sendiri
- Wasiat Menguburkan Mayat
- Membaca Al-Quran di Kuburan , Bolehkah ?
- Masjid di Atas Kuburan
- Shalat Jenazah di Kuburan
- Hajatan Kematian
- Mengurus Jenazah yang Terkena AIDS
- Orang yang Berhak Memandikan Jenazah
- Wanita Shalat Jenazah
- Shalat Jenazah Berulang
- Mati Bunuh Diri
- Uang Duka
- Mengubur Jenazah Malam Hari
- Membuka Tali Kafan
- Mengubur Jenazah di Laut
- Azan Ketika Penguburan Mayat