Warisan Harta Bersama dan Harta Bawaan


Oleh : Ustadz Bachtiar Nasir

Ustadz, ada teman saya seorang duda ( cerai mati ) dengan dua orang anak laki-laki dan perempuan yang keduanya belum dewasa. Selama perkawinan dengan almarhumah istrinya dia memiliki rumah, tanah, dan kendaraan atas namanya. Saat ini dia berencana untuk menikah lagi dan ingin berbuat adil terhadap anak-anaknya sehingga apabila dia menikah lagi, bagian dari anak-anak selama menikah dengan almarhumah tidak terzalimi. Pertanyaan saya sebagai berikut.

  1. Apakah dalam Hukum Waris Islam mengatur tentang harta bersama?
  2. Apakah anak-anaknya berhak mendapat bagian dari harta yang didapat selama perkawinan dengan almarhumah istrinya?
  3. Apabila ada harta bawaan dari almarhumah istrinya, apakah ada warisan yang timbul di situ dan berapa besar bagiannya untuk anak-anak mereka?
  4. Seandainya dia jadi menikah lagi dan memperoleh harta di dalam perkawinannya tersebut, apakah nantinya anak-anak hasil perkawinannya yang terdahulu masih memperoleh bagian waris saat dia meninggal dunia?

Demikian pertanyaan saya. Atas perkenannya, saya ucapkan banyak terima kasih.

Dewi,  
Jakarta

Jawaban :

  1. Pembagian harta bersama masuk dalam wilayah ijtihadiyah, ada yang mengatakan tidak ada pembagian harta bersama, namun ada juga yang mengatakan harta bersama harus dibagi terlebih dahulu sebelum dibagi secara hukum waris. Perbedaan itu lebih disebabkan oleh perkembangan sistem kekeluargaan, sosial, budaya, dan perbedaan adat antara satu negara Muslim dengan negara Muslim lainnya, seperti perbedaan antara budaya Arab dan Indonesia, di mana dalam budaya Arab ada pemisahan antara harta istri dan harta suami. Sedangkan, di Indonesia biasanya setelah pernikahan maka secara otomatis terjadi penyatuan harta mereka berdua kecuali kalau ada perjanjian sebelum nikah. Karena itulah, ulama-ulama Indonesia melakukan ijtihad untuk membahas harta bersama ini dan mengambil kesimpulan bahwa harta bersama mesti dibagi antara suami dan istri apabila terjadi perceraian, atau karena meninggalnya salah satu dari mereka sebelum dibagikan kepada ahli waris. Pembagian harta bersama ini juga diputuskan oleh ulama-ulama di Malaysia, Maroko, serta Tunisia dan dimasukkan ke dalam undang-undang keluarga di negara tersebut.
  2. Ya, istri yang meninggal dan meninggalkan harta bersama maka warisannya itu dibagikan kepada ahli waris istri, termasuk di dalamnya adalah suami dan anak-anaknya. Suami mendapatkan 1/4 dari harta peninggalan istrinya karena ada anak. Kalau si istri mempunyai ibu dan bapak yang masih hidup, setiap mereka mendapatkan 1/6. Dan sisanya, untuk kedua anak-anak mereka dengan pembagian anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat bagian anak perempuan.
  3. Apabila ada harta bawaan istrinya yang telah meninggal, harta bawaan dan perkembangan yang mungkin timbul dari harta bawaan itu disatukan dengan harta bersama yang didapat istri setelah pembagian tadi, dan semua harta itu adalah harta istri yang dibagikan kepada ahli warisnya, yaitu suaminya, ayah ibunya ( kalau ada ), serta anak-anaknya.
  4. Seandainya suami jadi menikah lagi dengan wanita lain, hal yang perlu ditekankan terlebih dahulu adalah itu tidak berarti kewajiban menafkahi anak-anaknya dari istri pertamanya tadi jadi hilang, tapi dia tetap wajib memberikan nafkah kepada kedua anaknya tersebut. Adapun, harta yang didapat setelah perkawinannya nanti dengan wanita yang lain itu maka seperti pada perkawinan pertamanya, jika dia meninggal, harta bersama dia dengan istrinya yang baru itu harus diselesaikan terlebih dahulu. Baru kemudian bagiannya dari harta bersama itu dan juga harta bawaan dia yang lain dibagikan kepada ahli warisnya, termasuk anak-anaknya dari istri pertamanya tadi. Wallahu a’lam bish shawab ■

Sumber : Konsultasi Agama, Republika, Senin, 24 Oktober  2011 / 26 Dzulqaidah 1432

ΩΩΩ

About Jalan Kehidupan

Blog ini hanya menyajikan ulang berbagai masalah keagamaan dalam bentuk tanya jawab dengan para ulama yang pernah diterbitkan di berbagai media cetak. Admin tidak menyediakan fasilitas tanya jawab dengan para pengunjung blog ini. Terima kasih.
This entry was posted in Bachtiar Nasir, Waris and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink.

13 Responses to Warisan Harta Bersama dan Harta Bawaan

  1. armand says:

    apakah anak bawaan mewarisi harta orang tua yg diperoleh pada perkawinan sebelumnya..?

  2. YUDDY GANEGA says:

    Askum pak ustadz, saya mau bertanya bangaimana pembagian & perhitungan waris yg baik dan tepat. Bagaimana perhitungan waris menurut agama islam.. Dan bagaimana pembagian waris yg benar bila harta waris itu ada harta bawaan/waris dr org tuanya yg meninggal. Harus bagaiman cara pembagiannya…. Kami 4 bersaudara, 3 laki2 dan 1 perempuan… Tolong keterangan pembagian warisnya yg baik dan benar… Menurut faraidh katanya laki2 (2 : 1) perempuan.. Dan bagai mana hk istri untuk harta bawaan/warisan. Tks waas.

  3. ismawati says:

    apakah harta bawaan menjadi hak isteri atau suami jika salah satunya meninggal dunia ?

    • Meghaasmara says:

      Pa mw tanya…
      Org tua suami sya sdh bercerai, dn ayah suami sya mnikah lag, memiliki 2 org anak. Sdangkan dri pernikhan prtma memiliki 3org anak trmsuk suami sya.
      Awal thun lalu ayah suami sya mninggal dunia, dn mninggalkan harta bawaan brsama istri prtama, dn hrta bersama istri kedua.
      Dn skarang istri kedua menuntut pembagian harta warisan.. Pertnyaan sya apakah istri kedua memiliki hak waris atas hrta bawaan yg didpat brsama istri prtama??

  4. ismawati says:

    As..wr.wb. mohon penjelasannya terkait dgn harta warisan sbb ; si A kwin dgn si B dlm perkawinannya memperoleh/beli sebidang tanah smpai si A mnggal dunia tdk mmpunyai keturunan, kemudian si B kawin lagi dgn si C dan smpai si B meninggal dunia tdk mmpunyai keturunan, pertanyaannya ad/ : siapakah yang berhak atas sebidang tanah tersebut : 1. suami si B masih hidup (si c). 2. saudara kandung si A. 3. atau saudara tiri (seibu) si B karna si B tdk mmpunyai saudara kandung. Trimakasi sebelumnya.

  5. riyan says:

    Pk ustad saya mau bertanya soal bibi saya… Yg sudah meninggal.. Bibi, saya mempuyai 2 anak laki laki dari hasil perkawinan pertama dan mempunyai tanah sebidang dari perkawinan tersebut dan cerai. Lalu bibi saya menikah lagi diberi keturunan 4 anak perempuan… Setelah meninggal ..tanah sebidang yg di dapat bibi saya dari perkawinan pertama mau di bagi … Siapa saja yg paling berhak atas waris bibi saya…

  6. Nazar says:

    pak ustad saya mau nanya : bibi saya sebelum menikah memiliki sebidang tanah dari kakek saya, lalu bibi saya menikah dan tidak meninggalkan keturunan sampai bibi saya meninggal. akhirnya mantan suami bibi saya menikah lagi dan memiliki keturunan dengan istri keduanya. pertanyaannya apakah tanah bibi saya yang berasal dari kakek saya bisa diambil oleh anak mantan suami bibi saya dari perkawinan dengan istri setelah bibi saya meninggal.

  7. Hardianti rumana says:

    Pak ustadz mau tny…suami saya kn sudah meninggal tp dy nyicil rumah tp blum lunas saat nikah dgn saya.apakah pembagian rumah itu ad hak ankny laki2,saya,& ibuny jg???

  8. wulan says:

    Sepupu saya meninggal dunia tanpa ada meninggalkan anak. Sedangkan sebelum menikah sepupu saya sudah memiliki sebidang kebun. Berapa bagiankan hak istrinya tersebut? Mohon penjelasan.

  9. m.agam says:

    Ass pak ustad ..sy ingin bertanya ..bpk sy sdh alm ..kita mempunya 4 sdr pertanyaan sy ,ada hak waris ga terhadap ibu sy setelah ditinggal bpk (alm) atasbagian waris ketika ibu sy telah menikah lagi

  10. m.agam says:

    Ass pak ustad ..sy ingin bertanya ..bpk sy sdh alm ..kita mempunya 4 sdr pertanyaan sy ,ada hak waris ga terhadap ibu sy setelah ditinggal bpk (alm) atas bagian waris ketika ibu sy telah menikah lagi

  11. fithriana sofyan says:

    Assalamualaikum Pak Ustad, sy ingin bertanya, saya janda cerai hidup dan sdh menikah lagi. Pada saat cerai saya mempunyai beberapa harta bawaan. setelah 5 tahun pernikahan kedua saya berencana untuk membuat surat kesepakatan pemisahan harta bawaan dari pernikahan sebelumnya dan harta perolehan bersama. Yang menjadi pertanyaan adalah :
    1. Boleh kah saya membuat kesepakatan bahwa Harta Bawaan saya adalah milik anak kandung saya dari pernikahan pertama ?
    2, Jika saya tidak membuat surat kesepakatan pisah harta, pada saat saya meninggal apakah suami kedua saya juga mempunya hak waris atas harta bawaan saya?
    3. Jika kami membuat kesepakatan bahwa semua harta bawaam saya nanti adalah milik anak-anak kandung saya dari pernikahan pertama, apakah hal ini menyalahi aturan dalam tata warisan di Islam?

  12. Meghaasmara says:

    Ayah suami sya sdh bercerai dgan istri pertma yg memiliki 3org anak, 1 laki” dn 2 permpuan.
    Stlah brcerai tlah trjadi pmbagian hrta gono gini, kmudian ayh suami sya mnikah lgi dn mmliki 2 org anak, 1 laki” dn 1 prmpuan,
    3bln yg llu ayh suami sya meninggal dunia, meninggalkn harta bawaan yg dperoleh brsma istri prtama, dn hrta bersama yg dproleh dgan istri k2.
    Prtyaan sya, apkh istri k2 mmliki hak atas harta bawaan?
    Atw hrta bawaan hanya hak dri 3org ank alm brsma istri prtma??

Leave a reply to Hardianti rumana Cancel reply