Cuci Darah Saat Berpuasa


Oleh : Ustadz Bachtiar Nasir

Ustadz, bagaimanakah hukumnya cuci darah bagi orang yang berpuasa sedangkan ia menderita penyakit gagal ginjal yang mengharuskannya cuci darah dalam seminggu?

Nabil Aw – Semarang

Jawaban :

Mengenai pasien yang menderita gagal ginjal dan harus menjalani pengobatan cuci darah beberapa kali dalam seminggu, para ulama berbeda pendapat, apakah hal itu membatalkan puasa atau tidak. Kelompok pertama berpendapat, cuci darah dapat membatalkan ibadah puasa. Karena, dalam cuci darah ada proses memberikan kepada tubuh darah yang sudah bersih dan terkadang ada tambahan zat lain yang merupakan nutrisi untuk menguatkan tubuh.

Mereka menganalogikan cuci darah ini pada berbekam dengan kesamaan keduanya merupakan kegiatan mengeluarkan darah dari tubuh dan menyebabkan lemahnya seseorang. Meski, analogi itu tidak pas ( qiyas ma’a al-fariq ) karena berbekam mengeluarkan darah kotor dari tubuh tanpa dikembalikan atau diganti lagi sedangkan cuci darah adalah mengeluarkan darah yang mengandung zat beracun lalu mengembalikannya ke dalam tubuh dalam keadaan bersih.

Padahal, dalam masalah berbekam ini, para ulama juga berbeda pendapat, di mana ulama Mazhab Hanbali, Ishaq, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu al-Munzir berpendapat bahwa berbekam membatalkan puasa. Pendapat ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Tsauban. “Batal puasanya orang yang membekam dan orang yang dibekam.” ( HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan al-Nasa’i ).

Sedangkan, jumhur ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafii berpendapat bahwa hukum berbekam adalah makruh dan tidak membatalkan puasa karena dapat melemahkan orang yang berpuasa. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi berbekam ketika sedang ihram dan juga berbekam saat berpuasa (HR Bukhari). Dari Tsabit al-Banani, ia berkata, “Anas bin Malik ditanya, ‘Apakah Anda membenci berbekam bagi orang yang berpuasa ?’  Beliau menjawab, ‘Tidak, kecuali karena menyebabkan lemah.’”(HR Bukhari).

Dan, mereka berpendapat, hadis yang menyatakan bahwa berbekam membatalkan puasa dinasakh oleh hadis yang membolehkan orang yang berpuasa untuk berbekam. Inilah pendapat yang kuat.

Sementara, ulama yang masuk kelompok kedua mengatakan, mencuci darah tidak membatalkan ibadah puasa. Mereka beralasan, cuci darah bukan aktivitas dalam bentuk makan dan minum. Hanya menyuntikkan cairan ke dalam perut kemudian mengeluarkannya kembali atau mengeluarkan darah kemudian mengembalikannya kembali setelah dibersihkan.

Hadis-hadis tentang berbekam, baik yang menyatakan membatalkan puasa atau sebaliknya, tidak dapat dijadikan hujah karena adanya pertentangan. Dan, hukum asal orang yang berpuasa, tidak dianggap berbuka selama ia tidak makan, minum, dan berhubungan suami istri. Jika meragukan apakah seseorang batal puasanya atau tidak, hukum asalnya adalah tidak batal dan dilarang menghukumi ibadah seorang hamba kecuali dengan dalil yang jelas dan kuat.

Cairan untuk pembersih darah dan zat-zat yang ditambahkan dalam aktivitas cuci darah tidak bertujuan untuk memberikan nutrisi kepada tubuh meskipun zat itu bisa dikategorikan sebagai nutrisi. Karena, tujuannya adalah pengobatan bukan untuk menutrisi tubuh. Di samping itu, orang yang melakukan cuci darah hanya melakukan hal yang biasa dilakukan oleh organ tubuhnya dan tidak mungkin ia tinggalkan.

Ada juga ulama yang menggabungkan pendapat-pendapat di atas dengan mengatakan, jika kegiatan mencuci darah itu mengandung zat makanan atau nutrisi bagi tubuh maka cuci darah dikategorikan membatalkan puasa. Mereka menyamakannya dengan makan dan minum yang dapat memberikan kekuatan bagi tubuh. Tetapi, jika kegiatan cuci darah itu hanya sekadar mencuci darah dan tidak ada penambahan zat dan nutrisi, hal itu tidak membatalkan ibadah pua sa.  Wallahu a’lam bish-shawab

Sumber : Konsultasi Agama, Republika, Rabu, 1 Agustus  2012 / 12 Ramadhan 1433 H

Ilustrasi : Karachi Corner

ΩΩΩ

Entri Terakhir :

About Jalan Kehidupan

Blog ini hanya menyajikan ulang berbagai masalah keagamaan dalam bentuk tanya jawab dengan para ulama yang pernah diterbitkan di berbagai media cetak. Admin tidak menyediakan fasilitas tanya jawab dengan para pengunjung blog ini. Terima kasih.
This entry was posted in Bachtiar Nasir, Fiqih, Puasa, Ramadhan and tagged , , , , , , , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a comment