Oleh : M Quraish Shihab
Bagaimana hukumnya istri yang membelanjakan uang dari penghasilannya sendiri ? Apakah dalam kondisi tertentu, misalnya memberikan sumbangan, dll ( bukan untuk kebutuhan sehari-hari ), harus dengan izin atau pemberitahuan ke suaminya terlebih dulu ?
Terima kasih.
(muhthohar@yahoo.com)
Jawaban :
Istri bebas menggunakan harta dan segala usaha pribadinya, demikian juga suami. Allah berfirman :”Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita ( pun ) ada bagian dari apa yang mereka usahakan.” ( QS An-Nisa [4] : 32 ).
Istri tidak berkewajiban mengeluarkan dari hasil usahanya untuk biaya hidup rumah tangga. Yang berkewajiban adalah suami.
Demikian dari segi hukum. Namun demikian, kehidupan suami istri adalah kerja sama dan bantu membantu. Karena itu pula akan sangat baik jika pasangan suami istri saling memberi tahu langkah-langkahnya termasuk sumbangan yang diberikan. Lebih-lebih bila sumbangan itu untuk orang lain yang boleh jadi tidak berkenan di hati pasangan .
Demikian. Wa Allah a’lam ■
Sumber : Quraish Shihab Menjawab , Dialog Jumat, Republika, Jumat, 6 Februari 2004 / 15 Dzulhijjah 1424 H
ΩΩΩ
Entri Terakhir :
bagaimana caranya tanya jawab
————————————-