Izin Istri kepada Suami


Oleh : M Quraish Shihab

Bagaimana hukumnya istri yang membelanjakan uang  dari penghasilannya sendiri ? Apakah dalam kondisi tertentu,  misalnya memberikan sumbangan,  dll ( bukan untuk kebutuhan sehari-hari ), harus dengan izin atau pemberitahuan ke suaminya                      terlebih dulu ?

Terima kasih.

(muhthohar@yahoo.com)

Jawaban :

Istri bebas menggunakan harta dan segala usaha pribadinya, demikian juga suami. Allah berfirman :”Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita ( pun ) ada bagian dari apa yang mereka usahakan.” ( QS An-Nisa [4] : 32 ).

Istri tidak berkewajiban mengeluarkan dari hasil usahanya untuk biaya hidup rumah tangga. Yang berkewajiban adalah suami.

Demikian dari segi hukum. Namun demikian, kehidupan suami istri adalah kerja sama dan bantu membantu. Karena itu pula akan sangat baik jika pasangan suami istri saling memberi tahu langkah-langkahnya termasuk sumbangan yang diberikan. Lebih-lebih bila sumbangan itu untuk orang lain yang boleh jadi tidak berkenan di hati pasangan .

Demikian. Wa Allah a’lam

Sumber : Quraish Shihab Menjawab , Dialog Jumat, Republika, Jumat, 6 Februari 2004 / 15 Dzulhijjah 1424 H

ΩΩΩ

Entri Terakhir :

About Jalan Kehidupan

Blog ini hanya menyajikan ulang berbagai masalah keagamaan dalam bentuk tanya jawab dengan para ulama yang pernah diterbitkan di berbagai media cetak. Admin tidak menyediakan fasilitas tanya jawab dengan para pengunjung blog ini. Terima kasih.
This entry was posted in Fiqih, Keluarga, M.Quraish Shihab and tagged , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

1 Response to Izin Istri kepada Suami

  1. levana says:

    bagaimana caranya tanya jawab

    ————————————-

    Tanya jawab tentang agama ini, sebagian merupakan kliping lama, termasuk tanya jawab di atas.

    Blog ini hanya sekedar berbagi saja, jawaban diberikan oleh para ahlinya. Bila Anda ingin menanyakan sesuatu tentang masalah agama sangat mudah. Banyak media online yang khusus menyediakan fasilitas untuk itu. Juga banyak media cetak yang menyediakannya, terutama media milik komunitas Muslim.

    Terima kasih.

Leave a comment