Nikah Beda Agama dan Keharmonisan Semu


Oleh : KH. Athian Ali M. Da’i

Tidak sedikit media massa memuat atau menyiarkan kebahagiaan hidup nikah beda agama yang “seolah-olah” dalam sorotan media hidupnya penuh keharmonisan. Yang saya tanyakan, bagaimana hukumnya dalam Islam tentang Nikah Beda Agama ? Mohon penjelasan Pak Kiai.

Supriatna, Garut

Jawaban:

Sepakat jumhur ulama, seorang Muslimah tidak dimungkinkan bersuamikan kecuali pada pria Muslim ( QS. Al-Baqarah [2] : 221; Al-Mumtahanah [60] : 10 ). Juga sepakat para ulama, pria Muslim pun diharamkan menikahi wanita musyrik ( QS Al-Baqarah [2] : 221 ).

Para ulama baru bersilang pendapat dalam hal pria Muslim menikahi wanita ahli kitab. Sebagian ulama yang didukung sahabat Abdullah bin Umar r.a. berpendapat, pria Muslim menikah wanita musyrik hukumnya tetap haram. Alasannya, dihalalkannya wanita ahli kitab dinikahi  pria Muslim sebagaimana dinyatakan QS Al-Maidah [5] ayat 5 hanya berlaku bagi ahli kitab yang hidup pada zaman Nabi. Turunnya ayat itu ( Al-Maidah ayat 5 ), karena ahli kitab pada masa itu belum menyimpang jauh seperti ahli kitab sekarang ini.

Sementara kebanyakan ulama yang didukung oleh umumnya para sahabat tidak membenarkan pria Muslim menikahi wanita ahli kitab ( Al-Maidah ayat 5 ). Karena ayat itu tidak menetapkan batas berlakuknya hukum yang dimaksud, berarti hukum itu berlaku sepanjang masa. Juga, menurut mereka, ahli kitab yang hidup pada masa nabi dan masa sekarang sudah sama-sama menyimpang dalam keyakinannya. Yakni sama-sama telah menyekutukan Allah ( Al-Maidah [5] : 72 – 73 ) , yang kemudian dikenal dengan istilah Trinitas.

Yang perlu dicatat, bahwa pendapat di atas salah satunya ada yang hanya menetapkan masalah halalnya pernikahan, “bukan” masalah “baik atau tidak baik”. Karena bila kita berbicara yang terbaik, jangankan wanita ahli kitab bahkan wanita Muslimah pun harus dipilih yang terbaik agamanya.

Sedangkan, kaitannya dengan masalah keharmonisan rumah tangga, bagaimana mungkin sebuah rumah tangga bila keyakinan suami berbeda dengan istri. Kenyataanya, hanya berbeda sifat atau kebiasaan saja sudah cukup sulit tercapainya keluarga yang harmonis. Misalnya, yang satu shalat, yang lain tidak. Yang satu bangun untuk makan sahur dan shaum, yang lain tidur. Yang satu ke masjid, yang satu lagi mungkin ke gereja.

Masalahnya, nanti akan lebih rumit lagi bila keduanya telah dikaruniai anak. Betapa akan goncangnya jiwa sang anak dihadapkan pada dua pilihan. Siapa yang harsu diikuti keyakinannya, ayah atau ibu ? Padahal kebahagiaan batin dalam kehidupan berumah tangga adalah saat suami, istri dan anak sama-sama bertakbir, bertasbih, bertahmid dan bertahlil. Saat sama-sama ruku dan sujud menghambakan diri kepada Allah SWT. Sama-sama menghadapkan wajah dan mengulurkan tangan berdoa dengan keyakinan yang sama.

Apa yang dilihat dan disimak oleh Akhi di media tentang gambaran kebahagiaan dan keharmonisan bagi penganut nikah beda agama, yakinilah bahwa gambaran semua itu hanya semu. Sadarlah Akhi dan kita semua, bahwa gambaran kebahagiaan dan keharmonisan hidup nikah beda agama hanya merupakan propaganda murahan kaum pluralis dan liberalis.

Wallahu a’lam bisshawab

Sumber : Konsultasi Ulama, Suara Islam, Edisi 36, 18 – 31 Januari 2008 M / 9 – 22 Muharram 1429  H

• KH Athian Ali M. Da’i, MA,  Ketua Forum Ulama Umat Indonesia
Judul asli : Nikah Beda Agama                                             
Gambar : http://www.suara-islam.com

ΩΩΩ

Entri Terakhir :

About Jalan Kehidupan

Blog ini hanya menyajikan ulang berbagai masalah keagamaan dalam bentuk tanya jawab dengan para ulama yang pernah diterbitkan di berbagai media cetak. Admin tidak menyediakan fasilitas tanya jawab dengan para pengunjung blog ini. Terima kasih.
This entry was posted in Aqidah, Athian Ali M. Da'i, Fiqih, Keluarga, Pernikahan and tagged , , , , , , , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

1 Response to Nikah Beda Agama dan Keharmonisan Semu

  1. Emma says:

    Smp skrg sya tdk mengetahui apa agama calon sya.
    Kita tdk pnh trbuka soal itu!
    Bgmn sya hrus mnyakan agama yg d anut calon sya?
    Tlng djwab

Leave a comment