Hukum Keramas pada Siang Hari


Oleh : Ustadz Aam Amiruddin

Bagaimana hukumnya ketika berpuasa pada siang hari kita mandi dengan keramas dan menyikat gigi, apakah makruh? Atau, malah membatalkan puasa?

Fauziah Zulfiana Basyaiban

Jawaban :

Berkeramas pada siang hari saat sedang berpuasa tidaklah makruh dan tidak pula membatalkan puasanya. Seorang sahabat Rasul SAW berkata, “Aku melihat Rasulullah SAW menuangkan air di kepalanya ( berkeramas ) ketika sedang berpuasa karena cuaca sangat panas.” ( HR Ahmad ).

Begitu juga dengan menyikat gigi, tidaklah makruh dan tidak pula membatalkan puasa. ‘Amr bin Rabi’ah ra mengatakan, “Aku melihat Rasulullah SAW bersiwak ( menggosok gigi ), padahal beliau sedang berpuasa.” ( HR Bukhari dan Ahmad )

Sumber : Konsultasi Puasa, Cahaya Ramadhan , Republika, Rabu, 1 Agustus  2012 / 12 Ramadhan 1433 H

Ilustrasi  : Karachi Corner

 ΩΩΩ

Entri Terakhir :

About Jalan Kehidupan

Blog ini hanya menyajikan ulang berbagai masalah keagamaan dalam bentuk tanya jawab dengan para ulama yang pernah diterbitkan di berbagai media cetak. Admin tidak menyediakan fasilitas tanya jawab dengan para pengunjung blog ini. Terima kasih.
This entry was posted in Aam Amiruddin, Fiqih, Puasa, Ramadhan and tagged , , , , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

5 Responses to Hukum Keramas pada Siang Hari

  1. anoniary says:

    pak ustadz.. saya ada artikel tentang cara keramas yang baik menurut kesehatan :
    Cara keramas yang benar

    ditunggu kunjungan nya ya!

  2. goldgbgamat says:

    maaf pak ustad kalu gosok gigi itu makruh apabila memakai odol ,

  3. arie says:

    adakah hukum islam atau hadist yang berisi larangan keramas sore, ,tetapi bukan maksud mensucikan ?
    hanya keramas sore saja ?

  4. ISMA says:

    Thanks a lot :]

  5. Reza Ardiansyah says:

    Selamat Siang Ustad, saya mau tanya adakah hukum islam kalau berkeramas saja tanpa membasuh badan itu ga boleh?

Leave a comment