Oleh : Ustadz Aam Amiruddin
Bagaimana hukumnya ketika berpuasa pada siang hari kita mandi dengan keramas dan menyikat gigi, apakah makruh? Atau, malah membatalkan puasa?
Fauziah Zulfiana Basyaiban
Jawaban :
Berkeramas pada siang hari saat sedang berpuasa tidaklah makruh dan tidak pula membatalkan puasanya. Seorang sahabat Rasul SAW berkata, “Aku melihat Rasulullah SAW menuangkan air di kepalanya ( berkeramas ) ketika sedang berpuasa karena cuaca sangat panas.” ( HR Ahmad ).
Begitu juga dengan menyikat gigi, tidaklah makruh dan tidak pula membatalkan puasa. ‘Amr bin Rabi’ah ra mengatakan, “Aku melihat Rasulullah SAW bersiwak ( menggosok gigi ), padahal beliau sedang berpuasa.” ( HR Bukhari dan Ahmad ) ■
Sumber : Konsultasi Puasa, Cahaya Ramadhan , Republika, Rabu, 1 Agustus 2012 / 12 Ramadhan 1433 H
Ilustrasi : Karachi Corner
ΩΩΩ
Entri Terakhir :
pak ustadz.. saya ada artikel tentang cara keramas yang baik menurut kesehatan :
Cara keramas yang benar
ditunggu kunjungan nya ya!
maaf pak ustad kalu gosok gigi itu makruh apabila memakai odol ,
adakah hukum islam atau hadist yang berisi larangan keramas sore, ,tetapi bukan maksud mensucikan ?
hanya keramas sore saja ?
Thanks a lot :]
Selamat Siang Ustad, saya mau tanya adakah hukum islam kalau berkeramas saja tanpa membasuh badan itu ga boleh?