Oleh : Ustadz Bachtiar Nasir
Ustadz, saya mempunyai teman kerja yang non-Muslim. Jika dia dan anggota keluarganya sakit, saya juga datang menjenguk, menghiburnya, dan mendoakan supaya cepat sembuh. Bagaimana hukumnya, Ustadz?
Hamba Allah
Jawaban :
Islam menganjurkan umatnya berbuat baik dan adil kepada orang-orang kafir selama mereka tidak memusuhi dan mengusir umat Islam dari tanah airnya, termasuk menjenguk non-Muslim, baik dalam keadaan sehat maupun sakit. Ulama membagi masalah menjenguk non-Muslim yang sakit menjadi dua.
Pertama, jika menjenguk non-Muslim yang sakit itu adalah karena ada hubungan kekerabatan, tetangga, teman, atau karena ada maslahat yang ingin dicapai, seperti mengharapkan dia mendapat hidayah Islam. Dalam hal ini, jumhur ulama membolehkannya. Bahkan, Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa sunah hukumnya menjenguk non-Muslim jika ada maslahat di dalamnya.
Kedua, jika dalam menjenguk non-Muslim yang sakit itu tidak ada maslahat apa pun. Dalam hal ini, jumhur ulama juga membolehkan untuk menjenguk non-Muslim yang sakit tersebut. Sedangkan, Mazhab Hanbali mengharamkannya dan dalam riwayat lain makruh.
Pendapat yang kuat adalah boleh menjenguk non-Muslim yang sakit secara umum. Dan, lebih dianjurkan jika yang sakit itu adalah kerabat, tetangga, atau teman orang yang menjenguk. Itulah yang dicontohkan.
Adapun mendoakannya agar cepat sembuh atau agar sukses serta mendapatkan hidayah, hukumnya tidak apa-apa dan dibolehkan. Yang diharamkan adalah mendoakan orang kafir agar mendapatkan ampunan dan rahmat dari Allah SWT ( QS at-Taubah [9] : 113 ).
Wallahu a’lam ■
Sumber : Konsultasi Agama, Republika, Sabtu, 18 Februari 2012 / 25 Rabiul Awal 1433 H
ΩΩΩ