Fatwa MUI tentang Perdukunan


Oleh : Ustadz Bachtiar Nasir

Ustadz, bagaimanakah fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tentang perdukunan dan peramalan yang banyak tersebar di tengah masyarakat kita, terutama melalui media massa, baik elektronik, cetak, maupun film?

Hamba Allah

Jawaban :

Sebenarnya, sejak lama MUI telah mengeluarkan fatwa tentang perdukunan dan peramalan yang waktu itu banyak terjadi dalam masyarakat kita dan sangat meresahkan umat Islam. Dalam Fatwa MUI yang bernomor 2/munasVII/MUI/6/2005 tentang Perdukunan dan Peramalan, MUI telah memfatwakan, segala bentuk praktik perdukunan dan peramalan hukumnya haram.

Memublikasikan praktik perdukunan dan peramalan dalam bentuk apa pun hukumnya haram dan dalam fatwa itu ditegaskan bahwa memanfaatkan, menggunakan, dan atau memercayai segala praktik perdukunan dan peramalan adalah haram. MUI mendasarkan fatwanya pada ayat-ayat Al-Quran yang dengan tegas mengharamkan syirik. Hanya Allah SWT yang mengetahui hal-hal gaib.

Ada juga hadis-hadis yang menjelaskan keharaman perdukunan dan peramalan. Di antara ayat dan hadis itu adalah, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari ( syirik ) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.“ ( QS an-Nisa [4]:48 ).

Ayat lainnya, “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan ( sesuatu ) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan ( sesuatu ) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.“ ( QS an-Nisa [4]:116 ).

“Dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia. Barang siapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.“ (QS al-Hajj [22]:31).

“Katakanlah: Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.“ ( QS al-Naml [27] : 65 ).

“Katakanlah: Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak ( pula ) menolak kemudaratan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan, sekiranya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudaratan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman.“ ( QS al-A’raf [7]:188 ).

Nabi bersabda, “Barang siapa yang mendatangi peramal ( paranormal ) kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 malam.“ ( HR Muslim dan Ahmad ). Beliau juga bersabda, “Barang siapa mendatangi dukun dan peramal lalu membenarkan apa yang dikatakannya, orang itu kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad.“ ( HR Ahmad dan al-Hakim ).

Abu Mas’ud al-Anshari mengatakan, Rasulullah melarang pemanfaatan harga jual beli anjing, bayaran pelacur ( perzinahan ), dan upah dukun ( HR Bukhari dan Muslim ). Berdasarkan kaidah fikih, segala jalan yang menuju pada sesuatu yang haram maka jalan (wasilah) itu juga haram. Mencegah kemafsadatan ( kerusakan ) lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan.

Jelaslah sudah tentang haramnya praktik perdukunan dan peramalan, memublikasikan, dan menggunakan serta memercayainya. Wallahu a’lam bish shawab

Sumber : Konsultasi Agama, Republika, Kamis,19 Januari 2012 / 25 Safar 1433 H

ΩΩΩ

About Jalan Kehidupan

Blog ini hanya menyajikan ulang berbagai masalah keagamaan dalam bentuk tanya jawab dengan para ulama yang pernah diterbitkan di berbagai media cetak. Admin tidak menyediakan fasilitas tanya jawab dengan para pengunjung blog ini. Terima kasih.
This entry was posted in Aqidah, Bachtiar Nasir and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a comment