Oleh : Ustadz Bobby Herwibowo
Ustadz, setiap memasuki Masjidil Haram, seorang Muslim dianjurkan untuk melakukan tawaf sunah sebagai penghormatan kepada Baitullah. Apa yang membedakan antara tawaf sunah itu dan tawaf saat haji atau umrah?
Samsul Bahri, Salatiga
Jawaban :
Dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas riwayat Imam Al-Baihaqi disebutkan bahwa 120 rahmat diturunkan Allah SWT setiap hari di Baitullah. Dan, 40 rahmat di antaranya diberikan bagi mereka yang mengerjakan tawaf.
Pada musim haji seperti saat ini, Anda tidak akan pernah melihat Masjidil Haram sepi dari orang yang berputar mengelilingi Ka’bah sambil bertawaf. Ada di antara mereka yang mengerjakan umrah dan tidak sedikit dari mereka yang melakukan tawaf sunah. Hal ini bisa dibedakan dari pakaian yang mereka kenakan. Adapun yang sedang mengerjakan umrah, berpakaian ihram, sedangkan yang melakukan tawaf sunah pakaiannya biasa seperti orang kebanyakan.
Ragam tawaf yang boleh dilakukan oleh jamaah haji selain tawaf sunah adalah tawaf qudum ( dilakukan oleh jamaah haji ifrad yang tidak mengerjakan umrah sebelum haji ), tawaf ifadah ( rukun haji yang dilaksanakan usai jumrah aqabah dan tahalul ), tawaf wada ( wajib haji sebagai penutup rangkaian ibadah haji), dan tawaf umrah ( tawaf yang dilakukan oleh haji tamattu’ dalam rangkaian umrah sebelum haji ). Maka ada lima tawaf yang boleh dilakukan di Baitullah. Namun, semua tawaf, selain tawaf sunah, ada saat dan waktu yang telah ditentukan, serta semuanya tidak bisa dilakukan berulang kali.
Berbeda dengan tawaf sunah, ia boleh dilakukan kapan saja dan bisa dikerjakan berulang kali. Hal ini seperti yang disampaikan dari Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Perbanyaklah melakukan tawaf di Baitullah semampu kalian sebelum kalian terhalang untuk melakukannya.” ( Akhbar Makkah, Fathul Bari, Musannaf Abdurrazaq ).
Maka, berdasarkan hadis di atas, diperkenankan bagi setiap jamaah haji untuk memperbanyak melakukan tawaf sunah di Baitullah. Ibadah tawaf sunah ini dapat dikerjakan pada siang ataupun malam, pagi maupun sore. Tidak ada waktu haram untuk melakukan tawaf sunah, hanya saja, bila shalat fardhu dilaksanakan tawaf sunah dihentikan sesaat, lalu kemudian dilanjutkan kembali.
Tawaf sunah pun adalah sebuah tahiyyat ( penghormatan ) kepada Baitullah. Sangat dianjurkan bagi setiap jamaah haji begitu masuk Masjidil Haram untuk mengerjakan tawaf sunah selagi sempat. Inilah satu-satunya masjid di dunia yang tahiyyat-nya dengan tawaf dan bukan dengan shalat dua rakaat tahiyyatul masjid. Namun, bila waktu dan kondisi tidak memungkinkan untuk tawaf sunah, jamaah haji diperkenankan menggantinya dengan shalat sunah tahiyyatul masjid.
Adapun tata cara tawaf sunah adalah sama dengan tawaf lainnya. Dimulai dengan cara istilam ke arah Hajar Aswad, lalu melanjutkan perjalanan berputar ke arah kiri dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Usai itu, kemudian shalat sunah tawaf di belakang Maqam Ibrahim.
Demikianlah tuntunan amalan tawaf sunah yang perlu diperbanyak untuk dilakukan oleh para jamaah haji. Adapun mengulangi dan memperbanyak umrah sunah saat melakukan haji, tidak kami dapati hadis dan riwayat yang menyatakan hal ini. Wallahu a’lam ■
Sumber : Jurnal Haji 1432 H, Republika, Jumat, 21 Oktober 2011/23 Dzulqaidah 1432
ΩΩΩ