Oleh : KH Ali Mustafa Yaqub
Saya saat ini mempunyai bayi berusia dua bulan. Mana yang lebih afdal saya lakukan, tetap memberinya ASI atau berpuasa, tapi dengan kemungkinan ASI kurang karena menjalankan puasa. Terima kasih. Wassalam.
Neny Rosnaeni, Makassar
Jawaban :
Di dalam Al-Quran, ada petunjuk agar ibu-ibu menyusui bayinya selama dua tahun penuh. Oleh karena itu, berdasarkan petunjuk tersebut, Ibu boleh meninggalkan puasa karena bila Ibu berpuasa, kemungkinan ASI ibu akan berkurang dan pada gilirannya perkembangan bayi ibu menjadi terganggu.
Apabila Ibu kemudian tidak berpuasa karena pertimbangan kesempurnaan ASI untuk perkembangan bayi Ibu, Ibu pada saatnya nanti wajib meng-qadha puasa yang Ibu tinggalkan ditambah membayar kafarat, berupa satu mud beras plus lauknya untuk setiap hari yang ditinggalkan. Satu mud itu sama dengan enam ons atau dibulatkan menjadi satu kilogram beras dan diberikan kepada fakir miskin beserta uang lauknya setiap hari.
Apabila satu kilogram beras plus uang lauk-pauk untuk setiap hari Rp 15 ribu, apabila Ibu tidak berpuasa selama 30 hari, Ibu wajib meng-qadha puasa selama 30 hari itu ditambah dengan membayar kafarat Rp 450 ribu.
Demikianlah Ibu Neny, semoga Ibu berbahagia dengan bayi Ibu yang berusia dua bulan. ■
Sumber : Konsultasi Ramadhan, Republika, Sabtu, 21 Agustus 2010 / 11 Ramadhan 1431 H
ΩΩΩ
Entri Terkait :
- Qadha Puasa Karena Hamil
- Mengganti Puasa Wanita Hamil
- Perbedaan Fidyah dengan Kifarat dan Dam
- Bolehkah Wanita Menyusui Berpuasa
- Fidyah dalam Bentuk Modal Kerja
- Fidyah kepada Anak Kandung
- Utang Puasa Wanita Menyusui