Oleh : Ustadz Bachtiar Nasir
Ustadz, sebenarnya hukum akikah itu bagaimana? Mohon penjelasan, terima kasih.
Ridho, Bogor
Jawaban :
Para fuqaha mengartikan akikah ( aqiqah ) secara kosakata sebagai: (1) batu permata atau batu mulia berwarna merah, putih atau kuning, (2) rambut bayi manusia atau hewan yang tumbuh dalam perut ibunya, (3) sembelihan yang disembelih saat pengguntingan rambut bayi.
Secara terminologi, akikah diartikan sebagai hewan yang disembelih untuk bayi yang baru lahir sebagai bentuk kesyukuran kepada Allah dengan niat dan syarat-syarat yang khusus.
Sebagian ulama syafi’iyah kurang sependapat dengan penggunaan istilah akikah. Mereka cenderung menggunakan istilah ‘ nasiikah’ atau ‘dzabiihah’. Keduanya dapat diartikan sembelihan dan kurban. Menurut jumhur ulama, hukum akikah adalah sunah.
Akikah dilaksanakan pada hari ketujuh bagi yang mampu. Sebagian ulama membolehkan sebelum atau sesudahnya jika terhalang. Ritual akikah adalah menyembelih dua ekor kambing untuk laki-laki atau satu ekor untuk perempuan, mengumumkan nama yang baik bagi bayi dan mencukur rambutnya yang dilanjutkan dengan bersedekah seberat timbangan rambut itu dengan emas atau perak. Beberapa aturan hukum yang terkait dengan hewan dan dagingnya sangat dekat dengan hukum hewan serta daging kurban.
Dari Samurah bin Jundab dia berkata, Rasulullah bersabda, “Semua bayi dalam keadaan tergadaikan dengan akikah yang pada hari ketujuh disembelihkan hewan ( kambing ), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” ( Hadis Riwayat Abu Dawud 2.838, Tirmidzi 1.552, dan lainnya ).
Rasulullah bersabda, “Akikah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” ( HR Bukhari 5.472 ). Tafsir hadis ‘menghilangkan gangguan’, menurut Ibnu Hajar Alasqalany dan Asy-Syaukany, adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada padanya.
Dari Aisyah RA, Rasulullah bersabda, “Bayi laki-laki diakikahkan dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing. ( HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah ). Tidak ada tuntunan dari Rasulullah bagi yang ingin mengakikahkan dirinya setelah dewasa. Wallahu a’lam bish-shawab.■
Sumber : Konsultasi Agama, Republika, Rabu, 13 April 2011 / 9 Jumadil Awal 1432
Judul asli : Hukum Akikah
ΩΩΩ
Entri Terakhir :
- Agar Anak Rajin Mengaji
- Akikah Ketika Dewasa
- Cara Menyikapi Isu
- Warisan Anak di Luar Nikah
- Hikmah Pascabencana Banjir
- Shalat Fajar, Qabliyah Subuh, Qiyamul Lail, dan Tahajud
- Buah Pala Haram?
- Merendahkan Hukum Allah
- Melintasi Shaf Jamaah
- Agar Anak Rajin Shalat
Izin menyimak gan..manfaat bangets/