Mencampur Kuburan Muslim dan Non-Muslim


Oleh : Ustadz Bachtiar Nasir

Ustadz, saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan. Pertama, bolehkah kuburan Islam di campur dengan kuburan non-Muslim? Terima kasih atas jawaban Ustadz.

Fanjiens Aufan

Jawaban :

Allah azza wa jalla memuliakan orang beriman dan menghinakan orang kafir. Dalam syariat dilarang menguburkan orang kafir di pekuburan orang Muslim, karena kuburan orang kafir adalah tempat yang akan diazab Allah, sedangkan kuburan orang Muslim adalah tempat tercurahnya rahmat Allah ( ampunan dosa ). Maka itu, tidak selayaknya tempat rahmat dan azab berada dalam lokasi yang sama.

Hal tersebut berdasarkan pada hadis: “Aku terbebas dari orang Muslim yang berdampingan dengan orang musyrik.” Kemudian, Rasulullah SAW bersabda lagi, “Supaya api dari keduanya tidak saling berdampingan.” ( HR Abu Daud ).

Juga berdasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa ketika Abu Thalib meninggal, Rasulullah menyuruh Ali bin Abi Thalib RA agar menguburkannya di tempat yang tidak diketahui orang     ( HR Abu Daud dan Nasa’I ). Hal itu disebutkan pula dalam Ahkamu Ahlidz Dzimmah ( Ibnu Qayyim Aljauziyyah, Ramadi, cetakan 1, tahun 1997, hlm 1251 ).

Ini menunjukkan, kuburan Muslim dan non-Muslim tidak boleh ditempatkan dalam satu lokasi. Lalu, jika mayat orang kafir telanjur dikuburkan di pekuburan orang Muslim, apakah mayat tersebut harus dipindah? Para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan harus dipindah dan yang lain mengatakan tidak dipindah, kecuali di Tanah Haram ( Makkah dan Madinah ) maka harus dipindah.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber : Konsultasi Agama, Republika, Rabu, 2 Februari  2011 / 28 Shafar 1432

ΩΩΩ

Entri Terkait :

  1. Mencampur Kuburan Muslim dan Non-Muslim
  2. Membaca Al-Quran di Kuburan
  3. Memperlakukan Makam
  4.  Hukum Memulangkan Jenazah Ruyati
  5. Membaca Yasin untuk Mayat
  6. Tuntunan Ziarah Kubur
  7.  Persamaan Alam Kubur dengan Kuburan
  8.  Jangan Terlalu Salahkan Diri Sendiri
  9. Wasiat  Menguburkan Mayat
  10. Membaca Al-Quran di Kuburan , Bolehkah ?
  11.  Masjid  di  Atas Kuburan
  12. Shalat Jenazah di Kuburan
  13. Hajatan  Kematian
  14. Mengurus Jenazah yang Terkena AIDS
  15. Orang  yang Berhak  Memandikan Jenazah
  16. Wanita Shalat Jenazah
  17.  Shalat Jenazah Berulang
  18.  Mati Bunuh Diri
  19.  Uang Duka
  20.  Mengubur Jenazah Malam Hari
  21. Membuka Tali Kafan
  22. Mengubur Jenazah di Laut
  23. Azan Ketika Penguburan Mayat

About Jalan Kehidupan

Blog ini hanya menyajikan ulang berbagai masalah keagamaan dalam bentuk tanya jawab dengan para ulama yang pernah diterbitkan di berbagai media cetak. Admin tidak menyediakan fasilitas tanya jawab dengan para pengunjung blog ini. Terima kasih.
This entry was posted in Bachtiar Nasir, Fiqih and tagged , , , , , , , . Bookmark the permalink.

2 Responses to Mencampur Kuburan Muslim dan Non-Muslim

  1. ahmad says:

    kami butuh hadis tentang haramnya mencampur kuburan muslim dengan non muslim,tapi bukan terjemahan bahasa indonesia,alias tulisan arabnya dan di ambil dari kitab apa halaman brapa….segera terima kasih atas jawabnya

  2. verawati says:

    Ustad, Saya mau bertanya adek saya kerasutan yang masuk mendiang mama saya.. trus katanya mendiang mama kami satu liang sama kakek dari bapak saya.. adek saya itu terus kerasutan.. katanya kakek bapak saya itu harus dipindah kan ke kampung.. kampung kami di siantar ustad.. karena nenek dan kakek kami duluny kristen kian.. krna nenek saya duluan meninggal.. di kuburkan di siantar.. bapak saya kristen kian menikah bapk saya ini masuk ke agama muslim.. trus krna uda gk ad teman kakek sya bapk saya membawa kakek sya tinggal bersama di sibolga.. setelah kakek saya sakit2an trus meninggal dunia bapk saya memuslimkan kakek saya itu.. pertanyaan saya.. apa boleh mendiang kakek sya di pindahkan ke siantar.. krna mendiang nenek saya di kuburkan di siantar… kami cuman mau menyatuhkan nya

Leave a reply to ahmad Cancel reply