Oleh : Ustadz Bachtiar Nasir
Ustadz, saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan. Pertama, bolehkah kuburan Islam di campur dengan kuburan non-Muslim? Terima kasih atas jawaban Ustadz.
Fanjiens Aufan
Jawaban :
Allah azza wa jalla memuliakan orang beriman dan menghinakan orang kafir. Dalam syariat dilarang menguburkan orang kafir di pekuburan orang Muslim, karena kuburan orang kafir adalah tempat yang akan diazab Allah, sedangkan kuburan orang Muslim adalah tempat tercurahnya rahmat Allah ( ampunan dosa ). Maka itu, tidak selayaknya tempat rahmat dan azab berada dalam lokasi yang sama.
Hal tersebut berdasarkan pada hadis: “Aku terbebas dari orang Muslim yang berdampingan dengan orang musyrik.” Kemudian, Rasulullah SAW bersabda lagi, “Supaya api dari keduanya tidak saling berdampingan.” ( HR Abu Daud ).
Juga berdasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa ketika Abu Thalib meninggal, Rasulullah menyuruh Ali bin Abi Thalib RA agar menguburkannya di tempat yang tidak diketahui orang ( HR Abu Daud dan Nasa’I ). Hal itu disebutkan pula dalam Ahkamu Ahlidz Dzimmah ( Ibnu Qayyim Aljauziyyah, Ramadi, cetakan 1, tahun 1997, hlm 1251 ).
Ini menunjukkan, kuburan Muslim dan non-Muslim tidak boleh ditempatkan dalam satu lokasi. Lalu, jika mayat orang kafir telanjur dikuburkan di pekuburan orang Muslim, apakah mayat tersebut harus dipindah? Para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan harus dipindah dan yang lain mengatakan tidak dipindah, kecuali di Tanah Haram ( Makkah dan Madinah ) maka harus dipindah.
Wallahu a’lam bish-shawab.■
Sumber : Konsultasi Agama, Republika, Rabu, 2 Februari 2011 / 28 Shafar 1432
ΩΩΩ
Entri Terkait :
- Mencampur Kuburan Muslim dan Non-Muslim
- Membaca Al-Quran di Kuburan
- Memperlakukan Makam
- Hukum Memulangkan Jenazah Ruyati
- Membaca Yasin untuk Mayat
- Tuntunan Ziarah Kubur
- Persamaan Alam Kubur dengan Kuburan
- Jangan Terlalu Salahkan Diri Sendiri
- Wasiat Menguburkan Mayat
- Membaca Al-Quran di Kuburan , Bolehkah ?
- Masjid di Atas Kuburan
- Shalat Jenazah di Kuburan
- Hajatan Kematian
- Mengurus Jenazah yang Terkena AIDS
- Orang yang Berhak Memandikan Jenazah
- Wanita Shalat Jenazah
- Shalat Jenazah Berulang
- Mati Bunuh Diri
- Uang Duka
- Mengubur Jenazah Malam Hari
- Membuka Tali Kafan
- Mengubur Jenazah di Laut
- Azan Ketika Penguburan Mayat
kami butuh hadis tentang haramnya mencampur kuburan muslim dengan non muslim,tapi bukan terjemahan bahasa indonesia,alias tulisan arabnya dan di ambil dari kitab apa halaman brapa….segera terima kasih atas jawabnya
Ustad, Saya mau bertanya adek saya kerasutan yang masuk mendiang mama saya.. trus katanya mendiang mama kami satu liang sama kakek dari bapak saya.. adek saya itu terus kerasutan.. katanya kakek bapak saya itu harus dipindah kan ke kampung.. kampung kami di siantar ustad.. karena nenek dan kakek kami duluny kristen kian.. krna nenek saya duluan meninggal.. di kuburkan di siantar.. bapak saya kristen kian menikah bapk saya ini masuk ke agama muslim.. trus krna uda gk ad teman kakek sya bapk saya membawa kakek sya tinggal bersama di sibolga.. setelah kakek saya sakit2an trus meninggal dunia bapk saya memuslimkan kakek saya itu.. pertanyaan saya.. apa boleh mendiang kakek sya di pindahkan ke siantar.. krna mendiang nenek saya di kuburkan di siantar… kami cuman mau menyatuhkan nya